
Warga Negara Indonesia memerlukan Visa untuk berlibur ke Jepang. Proses pembuatan memakan waktu 4 hari. Berikut persyaratan yang disiapkan :
- Unggah dan isi formulir pengajuan visa dari website : https://www.id.emb-japan.go.jp/application2.pdf
- Foto berukuran 45mm x 45mm latar belakang putih, 1 saja dan ditempel pada formulir
- Passport asli dan Fotokopi
- KTP asli dan Fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan Fotokopi
- Surat keterangan kerja, jika Usaha sendiri perlu SIUP yang sdh dilegalisir notaris
- Surat keterangan cuti berlibur ke Jepang dari tempat kerja
- Surat keterangan Gaji dari tempat kerja
- Rekening koran 3 bulan terakhir yang sudah dilegalisir oleh bank
Jumlah minimal yang harus ada dalam rekening tidak disebutkan, tapi dari data yang saya dapatkan bisa dengan perhitungan IDR 1.500.000 x jumlah hari kunjungan per pengaju visa. Tips, Untuk kamu yang menerima dana dadakan (pada minggu terakhir bulan ke 3 yang ter cetak) dalam jumlah besar, buat surat pernyataan asal dana dan kepemilikan dana tersebut. - Bukti booking penerbangan
- Bukti booking akomodasi
- Jadwal Perjalanan/ Itenerary, yang ini usahakan dibuat detail untuk per hari nya. (Saya sempat bawa garis besar saja, dan dikembalikan, diminta untuk lebih detail, akhirnya saya buat seperti dibawah ini (contoh), dan diterima.
Continue reading “VISA JEPANG – Pengajuan dari BALI untuk NON E pasport.”